News

Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Buka di Dua Titik Hari Ini

Jakarta (KABARIN) - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut titik layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat:

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:

Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:

Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus administrasi berkendara, khususnya di hari libur.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026
TAG: